Pola Relasi Eksekutif Dan Legislatif Pada Penyusunan Legislasi Daerah (Studi Di Pembahasan APBD Kabupaten Buru Selatan 2015)
Abstract
Pembahasan APBD merupakan proses yang sangat kompleks. Hal ini Nampak meski telah ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pembahasan anggaran namun tetap saja di dalamnya sarat dengan pola relasi kepentingan para elit Eksekuti dan Legislatif. oleh karenya menjadi penting untuk dilakukan studi tentang (1) pola relasi Eksekutif dan Legislatif pada proses pembuatan APBD Kabupaten Buru Selatan. (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Pola Relasi Eksekutif dan Legislatif pada pembahasan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 oleh karenya menjadi penting untuk dilakukan studi tentang (1) pola relasi Eksekutif dan Legislatif pada proses pembuatan APBD Kabupaten Buru Selatan. (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Pola Relasi Eksekutif dan Legislatif pada pembahasan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka harus dilakukan analisis secara komprehensif untuk menemukan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif kualitatif. Dalam menentukan hasil penelitian tentang pola relasi yang terjadi maka menggunakan teori pola interkasi dalam kekuasaan model stone yang yaitu Model interaksi Decisional, model interkasi Anticipated Reaction, Interaksi Nondecisional Making, Interaksi Sytemic. Dan teori model ROCCIPI (Rule, Capacity, Comunication, interest, process, ideologi). Berdasarkan Deskripsi temuan hasil penelitian dan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pola relasi Eksekutif dan Legislatif pada Pembahasan APBD Tahun 2015 sebagai berikut: Pertama, ditemukan tiga pola interaksi eksekutif dan legislatif yaitu akomondasi, dominasi, dan kompromi namun di antara ketiga pola interaksi dari keseluruhan pembahasan kebijakan anggaran ditemukan adanya proses pola yang lebih mendominasi. Kedua, Pola Interaksi Decesional Yaitu Pola pertentangan yang berlangsung pada perumusan (KUA) dan (PPAS) sehingga mengakibatkan keterlamabatan penetapan APBD, pola interakasi kekuasaan yang terjadi tawar menawar (barganing) untuk melakukan pertukaran kepentingan legislatif kepada Eksekutif yang tidak diakomodir Pada (RKA) SKPD.Ketiga, pola interkasi Anticipated Reaction yaitu Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menerima kepentingan DPRD yang mejadi rekomendasi Reses untuk menjaga kestabilan pembahasan APBD Tahun 2015.
Downloads
References
Astawa, I Gde Panca. 2008. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung.
Anthony, Robert dan Govindarjan Vijay. 2005. Sistem Pengendalian Manajemen, Jakarta, Penerbit Salemba Empat.
Amal, Ichlasul dan Winarno, Budi 2007, Metodologi Ilmu Politik. Pusat studi Ilmu Sosial UGM.
Alt, James., David Lassen & Shanna Rose. 2005. The Causes of Fiscal Transparency: Evidence from the American States. presented at the Jacques Polak Sixth Annual Research Conference, International Monetary Fund, November 3-4, 2005.
Bogdan Robert C and Sari Knopp Biklen. 1982. Qualitative Research For Education: an. Introducation to Theory and Methods. Boston: Alin and Bacon.
Burhan, Peter, Karin Gilland, Wyn Gran dan Zig Layton-Henry. 2004. Research Method in Politics. England: Macmilin.
Basrowi dan Suwardi. 2008. “Memahami Penelitian Kualitatif” Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Bastian, 2010. Akuntansi sektor publik suatu pengantar, edisi ketiga, penerbit Erlangga, Jakarta.
Bastian, Indra. 2002. Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia, BPFE: Yogyakarta
Bryan A. Garner (Ed.) (1999) Black’s Law Dictionary. West Group, St. Paul, Minn, p. .
B.N Marbun. 2005. DPRD Dan Otonomi Daerah. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Charles Horton Cooley. 1930. Sociological Theory and Social Research. New York. Hnery Holt Company.
Carr, Jered B. dan Ralph S. Brower. 2000. Principled opportunism: Evidence from the organizational middle. Public Administration Quarterly (Spring): 109-138
Easton, David 1985. A System Analysis of Political Life, New York : John Willey and Sons Inc, , A Framework.
Elizabeth A. Martin and Jonathan Law (2006) A Dictionary of Law, Sixth Edition. Oxford University Press, New York, p. John M. Echols dan Hassan Shadily (1995) Kamus Inggris Indonesia. Gramedia, Jakarta.
Helmke, Gretchen dan Steven, Levitsky “Informal Institution and Comparative Politic: A Research Agenda Working Paper#307.203”.
Huda, Ni’matul dan Nazriyah.R, 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penerbit Nusamedia, Bandung.
Halim, Abdul. 2012 Akuntabilitas sektor Publik Akuntansi keuangan Daerah, Edisi 3, Jakarta, penerbit salemba Empat.
Halim. 2004. Otonomi Daerah, Penganggaran Daerah, Dan Korupsi, Seminar Nasional Dalam rangka Dies Natalis ke-44 Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang. Literatur.
Haryadi, 2003, “Kedudukan dan Peranan Badan Legislasi Daerah” dalam Abdul Gafar Karim (editor), 2003. Kompleksitas persoalan otonomi daerah di Indonesia Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Hart, O., (1995), "Corporate Governance: Some Theory and Implications."The Economic Journal 105(430): 678-689.
Hadi, Sutrisno “Metodologi Research”, (Yogyakarta: Teras, 2001).
Local Governance Support Program, 2007, Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah, USAID, Jakarta.
Lexy J Moleong, 2006. Metode Penelitian Kualitatif: Edisi Revisi.Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Marbun, B.N. 1983. DPR Daerah Masa Depan dan Pertumbuhannya, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mardiasmo. 2002,2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi: Yogyakarta
Mardiasmo, 2009 Akuntansi sector Publik, penerbit Andi, Yogyakarta
Mardiasmo, 2009, Pengawasan pengendalian dan pemeriksaan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, penerbit Andi Jogjakarta.
Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta.
Moleong, J.L, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Moleong, 2001, Motede Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi.