Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020

  • Adirandi M Rajab Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Yoga Andriyan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Sofyan Muhamad Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
Keywords: Kewenagan, Masyarakat Hukum Adat, UU Minerba

Abstract

Pasca hadirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melahirkan beragam masalah dan kontoversi di tengah masayarakat terkhususnya terhadap masyarakat hukum adat. Jika kemudian ditelisik bahwa UU Minerba tidak menyertakan kedudukan masyarakat hukum adat. Mengingat bahwa di dalam pasal 1 ayat 28a pada UU Minerba menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan melingkupi segala ruang hidup masyarakat. Pasal a qou bahwa seluruh cakupan ruang tersebut juga melingkupi ruang hidup masyarakat hukum adat. Eksistensi Hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi tidak jelas pasca permberlakuan UU Minerba No. 3 tahun 2020. Bahwa pemberian IPR pasca pemberlakuan UU Minerba sebagaimana kemudian dituang dalam pasal 67 justru mengamputasi akses dari masyarakat hukum adat dalam pertambangan pada tanah yang bersifat ulayat yang menjadi hak sebagai kewenangan mereka

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Sptomo. 2010. Hukum Dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Edited by P. Sumaryo dan Zulkarnain. 1st ed. Jakarta: Grasindo.
Andriyan, Y., Muhamad, S., Difinubun, Y., & Hidayat, R. (2022). EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Pada Desa Di Kota Tual). Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 17-24
Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. 2016. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral Dan Batubara. Edited by Tarmizi. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafik.
Hidayat, R., Muhamad, S., & Munzir, M. (2021). Implikasi Kebijakan Tribun Timur Dalam Pemberitaan Infotainment Terhadap Nilai Berita Dan Profesionalisme Jurnalis. JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMISTRASI PUBLIK, 67-77.
Imamulhadi. 2015. Hukum Lingkungan Alternatif : (Hukum Lingkungan Adat, Hukum Lingkungan Islam). 2nd ed. Vol. 1. Bantul: K-Media.
Jimly Asshidiqie. 2015. Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. 1st ed. Jakarta : Mahkama Konsitusi Republik Indonesia.
Marilang, Marilang. 2016. “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang.” Jurnal Konstitusi 9 (2): 259. https://doi.org/10.31078/jk922.
Muin, Fatkhul, Rully Syahrul Mucharom, Jalan Raya, Jakarta Km, Pakupatan Kota, and Serang Banten. 2016. PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2 Tahun 2016 Kajian Multi Disiplin Ilmu Dalam Pengembangan IPTEKS Untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencan (PNSB) Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global DESA DAN HUKUM ADAT : PERSEPEKTIF NORMATIVITAS DAN SOSIOLOGIS KEINDONESIAAN. http://fisip.unand.ac.id/media/rpkps/EdiIndrizal/M3.pdf.
Munzir, M., Hanggari Citra Rini, T., & Azis, M. (2021). Implementasi Corporate Social Responsibility Terhadap Citra Perusahaan. Balance Vocation Accounting Journal, 1-11
Nadiyya, Ahsana, Ayu Putri Rainah, Petung Banjaransari, and Heni Rosida. 2021. “KERENTANAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT (MEASURING THE MINERAL AND COAL MINING LAW ON THE VULNERABILITY OF PROTECTING THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES).” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 2. Bulan Ketiga. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Nanang Subekti, Bisariyadi, Ade Yunadi, and Budhy. 2007. Membangun Masa Depan Minangkabau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia . Edited by Nanang Subekti. 1st ed. Sekretariat Jenderal dan Kapaniteraan Mahkamah konstitusi RI bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak.
Nugroho, Wahyu. 2019. “Kebijakan Pengelolaan Tambang Dan Masyarakat Hukum Adat Yang Berkeadilan Ekologis.” Jurnal Konstitusi 15 (4): 816. https://doi.org/10.31078/jk1547.
Nurhidayah, Laely. 2017. “PENGELOLAAN SDA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT: STUDI KASUS ENGGANO.” Jurnal Masyarakat Dan Budaya 19 (1): 27. https://doi.org/10.14203/jmb.v19i1.486.
Prianto, Yuwono, Benny Djaja, Rasji SH, and Narumi Bungas Gazali. 2019. “PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONSERVASI FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP.” Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 1. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i1.80.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. 2017. Penelitian Hukum. Edited by Suwito. 13th ed. Jakarta: Pt Kharisma Putra Utama.
Rahayu, Derita Prapti, and Faisal Faisal. 2021. “Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (3): 337–53. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.337-353.
Sari, Ria Maya. 2021. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Mulawarman Law Review, June, 1–14. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.506.
Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & AMANDEMENNYA UNTUK PELAJAR DAN UMUM. Edited by Tim Grasindo. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Published
2022-12-31
How to Cite
Rajab, A., Andriyan, Y., & Muhamad, S. (2022). Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020. JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK, 2(1), 32-46. https://doi.org/10.36232/jppadap.v2i1.3850

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.