STRATEGI PEMILIHAN ANTI KECURANGAN UNTUK CALON PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS PADA PILKADA 2024
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengembangkan strategi pemilihan anti kecurangan bagi calon pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang melibatkan wawancara mendalam dengan penyelenggara pemilu, pemilih penyandang disabilitas, dan organisasi advokasi disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas sering menghadapi berbagai hambatan dalam proses pemilihan, termasuk aksesibilitas fisik, kurangnya informasi, serta risiko kecurangan yang tinggi akibat bantuan orang lain. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian ini merekomendasikan beberapa strategi utama: pertama, peningkatan pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemilu tentang hak dan kebutuhan pemilih disabilitas; kedua, penyediaan fasilitas fisik dan teknologi yang lebih baik di TPS untuk memastikan aksesibilitas penuh; ketiga, kampanye informasi yang luas dan inklusif; keempat, pelibatan organisasi disabilitas dalam pengawasan dan pemantauan proses pilkada; dan kelima, menguatkan regulasi untuk melindungi hak-hak pemilih disabilitas. Implementasi strategi-strategi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik penyandang disabilitas dan mengurangi risiko kecurangan dalam Pilkada 2024, sehingga tercipta pemilu yang bersih dan sehat.
Kata Kunci: Strategi; Pilkada; Disabilitas
Downloads
References
Agustinus Sri Wahyudi. (1996). Manajemen Strategi, Jakarta: Binarupa Aksara, hal:19
Al Haroma & Ade Ivan. (2017). Praktik Hak Politik Penyandang Disabilitas Kota Surabaya. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan.
Aziz, S. (2014). Perpustakaan Ramah Difabel: Mengelola Layanan Informasi Bagi 8 Pemustaka Difabel. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. (2019). Laporan Pengawasan Pemilu 2019: Inklusi Pemilih Disabilitas. Jakarta.
Halalia, M. R. (2017) Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Jurnal Supremasi Hukum, 6 (2), 1-24.
Hamid, A., & Mahendra, Y. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 55-72.
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) KIP Kota Banda Aceh https://jdih.kpu.go.id/aceh/bandaaceh/ diakses pada 29 Mei 2024.
Jumlah Pemilih Disabilitas Di Kota Banda Aceh, https://www.ajnn.net/news/jumlah-pemilih-disabilitas-di-banda-aceh-ada-90orang/index.html diakses pada 29 Mei 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (2020). Panduan Pemilih Disabilitas dalam Pemilihan Umum. Jakarta.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Panwaslih Kota Banda Aceh https://ppid-bandaaceh.bawaslu.go.id/ diakses pada 29 Mei 2024.
Surbakti, R & Fitrianto, H. (2015). Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan pemilu. Jakarta: Kemitraan.
Somantri, T. S. (2006). Psikologi Anak Luar Biasa, Jakarta: Refika Aditama.