Literasi Masyarakat Pesisir terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Financial Technology
Abstract
Era society 5.0 menuntut setiap masyarakat untuk selalu beradaptasi serta berdampingan dengan perkembangan teknologi. Hal ini berdampak pada perubahan-perubahan sosial seperti layanan jasa keuangan serta memunculkan permalahan hukum baru. Perkembangan teknologi secara tidak disadari memberikan dampak positif serta dampak negative. Salah satu dampak negatif yang hadir adalah berkembangnya platform pinjam-meminjam uang berbasis online yang ilegal. Tentunya juga berimplikasi pada data pribadi masyarakat selaku konsumen yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab. Selain itu, masih ada masyarakat yang tidak mengetahui pentingnya perlindungan data pribadi tersebut. Contohnya, di Kelurahan Ngenang masih ada masyarakat yang tidak mengetahui bahaya dari penyebaran data pribadi ke pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Maka, pelaksanaan PkM ini dilakukan di Kelurahan Ngenang dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat pesisir di Kelurahan Ngenang tentang perlindungan data pribadi dalam transaksi fintech sebagai media pinjam-meminjam uang secara online. Metode yang digunakan adalah pernyuluhan hukum, yang hasilnya menunjukan peningkatan pemahamana hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi dalam transasksi fintech.