ANALISIS DIPLOMASI INDONESIA-MALAYSIA DALAM MENANGANI PRAKTEK PENYELUNDUPAN PEKERJA ILEGAL DI PERBATASAN ARUK KALIMANTAN BARAT
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai kerja sama Indonesia dan Malaysia dalam menangani praktek penyelundupan pekerja ilegal yang melewati perbatasan Aruk di Kabupaten Sambas. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang memiliki perbatasan langsung salah satunya yakni perbatasan di Aruk. Adanya perbatasan langsung ini memudahkan pekerja ilegal masuk ke Malaysia melalui jalur tikus (desa-desa yang ada di dekat perbatasan). Praktek penyelundupan pekerja ilegal termasuk dalam kejahatan transnasional. Dikategorikan sebagai kejahatan transnasional karena pekerja yang masuk tidak menggunakan dokumen-dokumen resmi yang akan merugikan negara tersebut. Dalam membahas tulisan ini kami menggunakan konsep multi-track diplomacy, dimana kami menggunakan peran pemerintah dari kedua negara dan NGO dalam menangani praktek penyelundupan pekerja ilegal di Malaysia. Upaya diplomasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam menangani praktek penyelundupan pekerja ilegal adalah dengan membuat program penempatan pekerja ilegal yang dilakukan secara resmi, membentuk gugus tugas (task force) guna mempersiapkan pelaksanaan program Re-hiring. Kemudian, menandatangani beberapa MoU seperti kesepakatan yang membahas tentang perlindungan bagi pekerja melalui jalur One Channel Policy. Pemerintah Malaysia juga melakukan kebijakan dengan cara melakukan razia kepada para majikan yang menggunakan jasa para pekerja ilegal tersebut. Sedangkan diplomasi dari NGO dilakukan oleh Kopbumi (Konsorsium Pembela Buruh Migran) dan lembaga internasional yaitu International Organization for Migration (IOM). Dengan adanya diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah dan NGO diharapkan akan mengurangi jumlah pekerja ilegal.
Kata Kunci: Pekerja Ilegal, Sambas, Indonesia, Malaysia, Multi-Track Diplomacy