TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING YANG TERJADI DI KABUPATEN GOWA
Abstract
Artikel ini dilakukan melalui penelitian yuridis di Kabupaten Gowa yang mengkaji berdasarkan pendekatan Yuridis-Empiris Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging. Fokus atau objek pada kajian ini adalah Bagaimanakah Penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa dan Bagaiamana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa. Penulis menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber penelitian. Hasil penelitian mempelrihatkan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadapTindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Gowa Ada 3 Unsur yang telah Terpenuhi; yakni Unsur orang persorangan, Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan prbuatan.
Downloads
References
Akib Muhammad, “Penegakan Hukum Lingkungan dalam perspektif holistik- ekologis” Yogyakarta; Graha Ilmu 2015
Amiruddin, dkk. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada : 2003
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, tindak Pidana, Teori – teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 2001
Frans Maramis, Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revesi 2008), Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Marpaung Leden, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Sinar Grafica, Jakarta1997
Mahrus Ali, Dasar- Dasar hukum pidana. Yogyakarta,Sinar Grafika, 2011
Rahman Syamsuddin, Ismail Aris “Merajut hukum di indonesia” Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, 2006, Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Cet:xx, Bandung: Alfabeta 2014
Soenarto soerodibroto, KUHAP dan KUHP dilengkapi Yurisprudensi mahkamah agung dan hoge road, Jakarta; PT RajaGrafindo 1994
Syamsuddin Rahman, Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta; Mitra Wacana Media 2014
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Jakarta: Rajawali Pers, 2016
TopoSantoso, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2016 Wirjono Prodjodikoro, asas-asas hukum pidana di indonesia, Bandung, 2012
B. Jurnal
Bambang Tri Bawono, Anis Mashdurohatun, Jurnal Hukum “Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya” Vol XXVI, No, 2 Agustus 2011
Fitri Syahdina Jurnal Hukum “Usaha Pemberantasan Illegal Logging Dalam Rangka Melestarikan Fungsi Hutan Di Batu Busuk Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang” diakses pada tanggal 22 Maret 2018 Pukul 14.25
Sholihin Hasan,’Menakar Illegal Loging,Fiqih Lingkungan Hidup,’Jurnal Hukum Islam, Kopertais Wilayah IV Surabaya, Vol.01, N0.01, Maret 2009
Wasis Kurnia Rh, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Upaya Polres Grobogan Dalam Menanggulangi Maraknya Kasus Illegal Logging
C. Lain-lain
Skripsi Dhimas Adhi Sulistyo berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Oleh Polri (Study Kasus di Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah)” Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 2011
Https://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum-lingkungan di akses pada tanggal 23 April 2018, Pukul 12.30
http://www.liputanalquran.com/2016/06/penebangan-pohon-sembarangan-menurutalquran.html?m=1 di akses pada tanggal 26 Juni 2018, Pukul 13.51
Https://Portalbuana.com/al-quran-larangan-Allah-merusak-hutan/ diakses pada tanggal 26 Juni 2018, Pukul 11.14 WITA