STUDI NORMATIF TERHADAP KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSKASI E-COMMERCE DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data meliputi bahan primer dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen yang melakukan transaksi E-commerce di atur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Melihat praktik E-Commerce yang semakin berkembang di Indonesia, tentu menjadi satu kemudahan bagi konsumen dalam membeli suatu produk barang atau jasa. Namun tidak sedikit juga hak-hak konsumen dilanggar, disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang regulasi atau perlindungan hukum bagi konsumen sendiri, sehingga dibutuhkan suatu kajian khusus tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik E-Commerce di Indonesia.
Downloads
References
Barkatullah & Halim Abdul. (2009)). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Di Indonesia, Yogyakarta: Pasca Sarjana FH UII, Hlm. 27.
Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),Universitas Brawijaya Press, Hlm.42.
Nazution AZ. (1990). Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen, cet 1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. hal. 65.
Nugroho Susanti Adi. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya . Kencana Prenada Media Group. hal.18.
Sjahdeini Sutan Remy. (2001). ‘Hukum Cyber Sistem Pengamanan E-commerce’ (Peran Penegak Hukum Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Perbankan.
Sunarso Siswanto.(2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta. hal. 5.
B. Jurnal
Febriantoro Wicaksono, “Kajian Dan Strategi Pendukung Perkembangan E-Commercebagi Umkm Di Indonesia”. Dikutip dalam Jurnal Manajerial, Vol. 3 No.5 Juni 2018, Hal 185. http://ejournal.upi.edu
Ranto Roberto. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Dalam Jurnal Ilmu Hukum Alethea, Volume 9 Nomor 2. Hal.156.
Rohendi Acep, Perlindungan Hukum dalam Transaksi E-Commerce, dalam Jurnal Ecodemica, Vol.III No.2 September 2015, hal. 476.
C. Artikel Website
Oktavira Bernadetha Aurelia. Hukum Online.com
Pratama Cahya Dicky. (2018). "Konsep Perlindungan Konsumen". Kompas.com.
https://www.dosenpendidikan.co.id/
https://ejournal.uksw.edu
http://repositori.usu.ac.id/
D. Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara perlindungan konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik