BATAS USIA DAN SYARAT PEKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penyusunan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui eksistensi penerapan sebuah perundang-undangan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pada perkara batas usia dan syarat perkawinan. Yang mana eksistensinya Undang-Undang tersebut merujuk pada perspektif hukum Islam yang notabene tidak menjelaskan secara spesifik aturan batas usia minimum dalam melaksanakan perkawinan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian hukum normatif. Yang mana penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sehingga dapat melihat sejauh mana penerapan Undang-Undang perkawinan diterapkan di Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam. Dengan persepektif agama Islam bedasarkan pendapat para ulama yang telah memberi rambu-rambu terhadap batas usia perkawinan, maka dengan terbitnya Undang-Undang perkawinan di Indonesia maka menjadi jelas bahwa penetapan usia minimum dalam melaksankan perkawinan adalah kebijakan pemerintah guna menekan angka kemiskinan, kematian, tingkat perceraian dan dampak negatif lainnya akibat pernikahan diusia kurang atau tidak matang.