PERLINDUNGAN DAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAPBUKTI SURAT KEPEMILIKAN TANAH NON SERTIFIKAT (STUDI KASUS KEPEMILIKAN TANAH DI KABUPATEN SORONG)

  • Rizal Haedar Fikri
  • Aldilla Yulia Wiellys Sutikno
  • Mariya Azis
Keywords: Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat.

Abstract

Kepastian hukum peralihan hak atas tanah diseluruh wilayah Indonesia harus didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Kebijakan pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat tidak dapat terlepas dari eksistensi, dan peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi yang merupakan perwakilan dari masyarakat adat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum mengenai pemberlakuan serta implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Sebagai salah satu bentuk syarat pelengkap dalam pendaftaran tanah. Setelah diterbitkannya sertifkat maka pemegang sertifikat wajib mengelola dan mandayagunakan tanah tersebut agar tanah yang dihakinya terpelihara dan meminimalisir adanya klaim dari pihak lain atau tetangga batas, karena sistem hukum tanah di Papua sini khususnya dikabupaten sorong mensyaratkan adanya kebenaran materil dan formil dalam kepemilikan tanah, bukti materilnya adalah penguasaan fisik, sedangkan bukti formilnya adalah sertifikat tanah, sehingga terjadi kepastian hukum.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-08