TINJAUAN YURIDIS DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI JURIDICAL REVIEW IN STATE RETURN OF LOSSES IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION
Abstract
Korupsi merupakan suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang dengan tugas dan kewajiban untuk mendapat keuntungan yang bertentangan dengan kebenaran sesuai dengan hukum. Korupsi dapat kita katakan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan merugikan masyarakat maupun negara. Mekanisme pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan jalur pidana, perdata dan administratif. Pengembalian Kerugian negara melalui jalur pidana dengan prosedur (1) Penelusuran harta kekayaan, (2) Penyitaan asset/harta kekayaan, (3) Penuntutan uang pengganti, dan (4) eksekusi dalam putusan hakim. Pengembalian kerugian Negara melalui jalur perdata dapat dilakukan apabila tersangka kasus pidana korupsi meninggal dunia dan dilakukan penuntutan terhadap ahli waris melalui jalur perdata. Pengembalian kerugian negara melalui jalur administrated dilakukan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan-ketentuan tertentu dan mekanisme tertentu. Banyak kendala yang menghambat proses pengembalian kerugian negara diantaranya (1) sanksi tuntutan uang pengganti yang dapat digantikan dengan pidana penjara, (2) ketimpangan yang berkaitan dengan undang-undang dalam pemberantasan korupsi.