PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ABOLITION OF THE DEATH PENALTY IN INDONESIA IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW)

  • WIDIYANTI WIDIYANTI
Keywords: Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Maqasid Syariah

Abstract

Rezim hukuman mati masih menjadi topik pembahasan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, yang menentang penggunaan hukuman mati di Indonesia, yang peneliti harapkan dapat digunakan untuk menentukan organisasi mana yang mendorong Imparsial untuk melakukan gerakan tersebut. Rekomendasi Organisasi Imparsial untuk menangani akibat dari penghapusan hukuman mati. Penelitian lapangan kualitatif digunakan dalam jenis penelitian ini. Sumber informasi yang digunakan adalah primer apabila informasi tersebut berasal dari sumber LSM yang tidak memihak, maupun undang-undang, artikel dan majalah menggunakan sumber informasi lain yaitu informasi sekunder yang diperoleh dari buku-buku sebagai informasi pelengkap sumber informasi primer. Studi ini menemukan bahwa motivasi LSM Imparsial untuk menghapus hukuman mati berasal dari keyakinan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak hanya itu LSM Imparsial menilai ada masalah dalam penerapannyadari hukuman mati. amnesti pidana, dan penggunaan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti secara ilmiah. Sebagai solusinya, Lembaga Swadaya Masyarakat non partisan mengusulkan eksekusi hukuman mati, moratorium kerja sosial dan penggantinya dengan pidana penjara atau denda. Sedangkan dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan Al-Qur'an, seperti hukum pidana Islam, hukum Islam memiliki metode atau cara pelaksanaan hukuman dalam gerakan penghapusan hukuman mati yang dipimpin oleh LSM yang tidak memihak. hukuman bagi pelakunya, seperti rajam atau pengasingan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-08