Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan Secara Hukum Positif, Hukum Islam Dan Hukum Adat Kedang Lembata

Completion of the Criminal Act of Adultery in Positive Law, Islamic Law and Customary Law of Kedang Lembata

  • Denada Galuh Thampyana Rahayu

Abstract

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Hukum pidana positif yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang memberikan ancaman pidana terhadap kejahatan yang secara selektif ditetapkan sebagai perbuatan pidana sesuai dengan perkembangan politik hukum pidana. perzinaan menurut hukum positif dan menurut Hukum Islam, tampak adanya perbedaan yang cukup jelas, yaitu di dalam hukum positif, tindak pidana perzinaan hanya untuk orang yang sudah ada ikatan perkawinan baik salah satu atau pun kedua- duanya dan hanya mendapatkan hukuman yang ringan serta hanya dapat diancam hukuman penjara kalau ada yang melaporkan perbuatan zina tersebut. Hukum adat dalam menyelesaikan tindak pidana zina adalah dengan membayar denda atau sesuai hukum atau aturan yang berlaku di suatu daerah tertentu. Dalam artikel ini penyelesaian tindak pidana zina yang terjadi di kabupaten Lembata (NTT) sesuai Hukum adat kedang.

Kata kunci: Zina, Hukum, Islam, NTT, Adat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-29