Eksistensi Anak Angkat Dalam Hukum Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam.
The Existence of Adopted Children in Inheritance Law According to the Compilation of Islamic Law.
Abstract
Eksistensi anak angkat dalam hukum waris merupakan isu yang kompleks dan perlu ada pembahasan lebih lanjut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan hukum terhadap anak angkat dalam konteks warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. 1) artikel ini mengidentifikasi konsep dan pengertian anak angkat dalam hukum Islam. 2). artikel ini menganalisis eksistensi anak angkat dalam hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam. Menurut hukum Islam, pewarisan didasarkan pada prinsip kesinambungan keturunan. Dalam konteks ini, anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya dan oleh karena itu tidak memiliki hak waris secara otomatis. Namun, Kompilasi Hukum Islam memberikan kemungkinan bagi orang tua angkat untuk mewariskan sebagian harta kepada anak angkatnya melalui wasiat. Singkatnya eksistensi anak angkat dalam hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam masih menjadi isu yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Diperlukan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam untuk mencapai pendekatan yang adil bagi anak angkat.