Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan
Ruang lingkup serta Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan
Abstract
Artikel ini membahas peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas dan independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia. KY, sebagai pilar kekuasaan yudikatif, memiliki dasar konstitusional yang memberikan legitimasi pada wewenangnya dalam seleksi, promosi, dan pengawasan hakim. Serta menyoroti kompleksitas klasifikasi kekuasaan KY, meskipun umumnya lembaga ini dikategorikan sebagai lembaga yudikatif, tetapi lembaga ini memiliki aspek-aspek yang mencerminkan sifat eksekutif dan legislatif. Dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis-deskriptif diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pengawasan, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga lain, serta menjadi fokus perbaikan, dengan harapan KY dapat lebih efektif dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.
Downloads
References
Galingging, R. (2016). Peran komisi yudisial dalam membangun peradilan yang bersih dan berwibawa. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 1-17.
Hasan, N. K., Hipan, N., & Djanggih, H. (2018). Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Jurnal Kertha Patrika, 40(3), 141-154.
Indonesia, dengan mengecualikan hakim di Mahkamah Konstitusi, baca putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.
Indonesia, Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/TUN/KI/2020, Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Jawahir Thontowi, 2011, Kedudukan dan Fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Universitas Islam Indonesia
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hlm. 112.
Monica A.C., https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/03000091/tugas-dan- wewenang-komisi-yudisial.
Rahmat Hidayat, S.T., FGD Kajian Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, PTUN Samarinda.
Sutiyoso, B. (2011). Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 266-284.