Tinjauan Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pencegahannya

Criminological Review Of Domestic Violence And Its Prevention Measures

  • Wenny Tazira Karnadi Universitas Islam Bandung
Keywords: Faktor penyebab, KDRT, kriminologi, upaya pencegahan

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenal sebagai kekerasan domestik (domestic violence), merupakan suatu masalah yang dapat terjadi di semua lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Menentukan faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga dan 2. Menentukan upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan hukum empiris dan studi kepustakaan. Pada penelitian ini, pola pikir induktif digunakan untuk menganalisis data dari sudut pandang kriminologi. Hasil penelitian dan diskusi menunjukkan bahwa 1. (a) Faktor sosio demografis yaitu umur, pendidikan, dan pekerjaan; (b) Faktor ekonomi/pendapatan rendah; (c) Faktor hubungan dalam rumah tangga; (d) Faktor perselingkuhan dan (e) Faktor hubungan suami-istri. (2) Upaya penanggulangan yaitu, upaya preemtif, preventif, dan represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Book
Alam, A. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books, 2010.
Masyitha, Muslim. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh.” Sarjana, Universitas Islam Riau, 2021..
Journal
Erinda P, Faozi S. “Kajian Kriminologi Terhadap Penelantaran Anak Sebagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Dinamika Hukum Volume 20, Nomor 1 (2018): 44.
Lalo B, Leo R, Fanggi R. “Tinjauan Kriminologi Kekerasan Suami Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kabupaten Manggarai Barat”. JHO Jurnal Hukum Online Volume 1, Nomor 4 (2023): 553-555.
Mozes G. “Peran Penegak Hukum Dalam Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Hukum Unsrat Volume 23, Nomor 8 (2017): 17-18.
Sutiawati, Mappaselleng N. “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar”. Wawasan Yuridika Volume 4, Nomor 1 (2020): 26-28.
Viviane, Merung P. “Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia.” Volume 2, Nomor 2 (2016): 409-410.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Published
2024-06-02