A Kedudukan Alat Bukti Petunjuk di Ranah Hukum Acara Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kedudukan alat bukti petunjuk dalam ranah hukum acara pidana dengan fokus pada perannya dalam menegakkan keadilan. Metode penelitian menggunakan teknik analisis jurnal untuk memahami sudut pandang berbagai penulis dan analisis perundang-undangan untuk mempelajari ketentuan hukum terkait. Hasil penelitian menyoroti peran sentral alat bukti petunjuk dalam mengidentifikasi tindak pidana, mengarahkan penyidikan, dan menguatkan keputusan pengadilan. Sumber-sumber seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa menjadi elemen krusial dalam proses pengadilan, tetapi penggunaannya harus memperhatikan kredibilitas, keotentikan, dan perlindungan hak asasi. Dalam konteks menegakkan keadilan, alat bukti petunjuk memainkan peran vital dalam memastikan akurasi bukti, menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, mencegah kekeliruan atau ketidakadilan, serta menciptakan keadilan substansial dalam sistem peradilan yang adil.
Downloads
References
Grigoryan, T., Gorlova, Y., & Chasovnikova, O. G. (2023). Ius constituendum of electronic evidence arrangement in criminal procedure law. Jurnal Legalitas, 16(2).
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Prameswari, N., Samirah, & Yuliati, S. W. (2015). Kedudukan alat bukti petunjuk di ranah hukum acara pidana. Jurnal Verstek, 3(2).
Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum pembuktian dalam perkara pidana. Mandar Maju.
Soedirjo. (1985). Jaksa dan hakim dalam proses pidana. CV. Akademika Pressindo.
Subekti, R. (2010). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.
Tresna, M. R. (2005). Komentar atas HIR. PT. Pradnya Paramita.