Upaya Diversi Dalam Menyelesaikan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

  • ARIIF DWI WICAKSONO Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
  • Ainul Aliyanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi. Anak dianggap sebagai amanah dan karunia Tuhan yang memerlukan perlakuan khusus dalam penyelesaian perkara hukum. Meskipun prinsip-prinsip diversi telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya. Permasalahan meliputi penanganan khusus, stigmatisasi terhadap anak, perdebatan antara hukum pidana dan pendekatan restoratif, asas ultimum remedium, pemahaman masyarakat tentang diversi, dan kesenjangan informasi. Melalui metode library research, penelitian ini menguraikan sistem peradilan pidana anak dan analisis gap untuk memahami tantangan dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43317.

Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 372667.

Tarigan, F. A. (2015). Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen, 4(5). UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.

Published
2024-06-02