Kajian Yuridis mengenai Hak Waris Perempuan dalam Hukum Islam Kontemporer
Abstract
Abstrak
Artikel ini mengkaji mengenai hak perempuan terhadap waris dalam lingkup Hukum Islam kontemporer (modern) melalui pendekatan yuridis. Hukum Islam telah mengatur dalam Al-Qur'an dan Hadis terkait hak waris perempuan, namun pada kenyataannya dalam Masyarakat modern ini sering kali terjadi permasalahan dalam mengimplementasikannya. Kajian ini berfokus pada analisis secara hukum terhadap hak waris perempuan dalam Hukum Islam, perbandingan dengan hukum waris adat setempat, dan perkembangannya dalam interpretasi masa modern. Kajian ini juga mengeksplorasi berbagai pandangan ahli agama terkait kesetaraan gender dalam pembagian waris. Hasil membuktikan bahwa meskipun hak perempuan telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis yang diketahui sebagai aturan dasar Islam, sering kali terjadi diskriminatif yang dilakukan oleh masyakarat dikarenakan perbedaan dan pengaruh budaya dan adat lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk bersikap adil dan menyetarakan hak perempuan yang telah ada sesuai aturan dalam Islam tanpa adanya diskriminasi. Kajian ini juga membahas terkait edukasi masyakarat dan reformasi hukum dengan tujuan memastikan hak waris perempuan dipenuhi sesuai dengan syariat agama Islam yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan pada masa modern.
Kata kunci: Kajian yuridis; Hukum Islam; hak waris perempuan; Warisan.