Peran Serta Eksistensi Advokat Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia
Abstract
Penegakan hukum merupakan proses penting dalam menjaga ketertiban sosial, keadilan,
dan keamanan bagi masyarakat. Penegakan hukum berusaha untuk mendorong
kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan tidak hanya berkaitan dengan
menindak pelanggaran hukum setelah terjadi, tetapi juga dengan mencegah kejahatan dan
pelanggaran hukum sebelum terjadi. penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan
mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, Eksistensi seorang advokat
dapat dilihat dari UU yang mengatur tentang kebebasannya sebagai penegak hukum.
Advokat diakui sebagai profesi hukum, badan hukum, dan badan hukum yang tunduk
pada peraturan perundang-undangan. Advokat berhak mewakili klien tanpa rasa takut
akan dampaknya, dan dilindungi undang-undang.