Regulasi Advokasi Pendidikan Agama Islam Di Indonesia
Abstract
Abstrak: Tulisan ini membahas tentang regulasi advokasi pendidikan agama Islam yang terjadi di Indonesia, pembahasan ini sangat menarik untuk dikaji karena dari masa pra kemerdekaan hingga masa revormasi ada beberapa perubahan-perubahan tentang aturan atau kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil yang didapatkan yaitu adanya pengakuan tentang pendidikan agama Islam yang terjadi dari masa kolonial Belanda sampai era reformasi dengan berbagai rintangan berupa tekanan politik sampai penutupan madrasah yang mengajarkan pendidikan Islam, dan sampai pada akhirnya pendidikan agama Islam baik di madasah maupun sekolah umum, mendapatkan pengakuan dari segi keilmuan maupun dibidang administrasinya, semua ini dapat terlihat dari kebijakan-kebijakan penguasa disetiap masanya. Kesimpulan yang diperoleh adalah pendidikan agama Islam mendapat pengawalan dari beberapa tokoh dan masyarakat dari masa ke masa, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dari penguasa berbuah hasil yang baik yaitu di era reformasi, dengan lahirnya UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama.