Sosialisasi Hukum Islam tentang Poligami
Abstract
Pernikahan adalah suatu ikatan yang terjadi antara kedua belah pihakyakni seorang perempuan dan seorang laki-laki untuk melakukan suatu perjanjian suci atau akad (Ijab
Qobul). Adapun unsur perjanjian dari adanyapernikahan yaitu untuk menperlihatkan segi kesengajaan dari suatu perkawaninan serta menampakkan kepada wali dan saksi. Sedangkan suci untuk pernyataan dari segi keagamaan dari suatu pernikahan. Yang mana unsur-unsur yang lain di tempatkan dalam uraian maksud, tujuan atau hikmah dalam suatu pernikahan yang sangat kuat atau disebut Maka dari itu pernikahan disebut perjanjian yang sangat kuat agar mendapatkan keturunan dan membangun rumah tangga yang mana didambakan oleh semua manusia yakni pernikahan yang sakinah mawaddah
warahmah. Poligami dapat dimaksudkan sebagai pernikahan yang dilakukan lebih dari satu orang istri kemudian berlawanan dengan kata monogamy yang mempunyai arti menikah dengan satu perempuan saja, sedangkan poliandri mempunyai arti suatu amalan bersuami lebih dari satuorang dalam masa yang sama. Sedangkan poligami dalam Islam memiliki syarat yakni seorang suami yang hendak menikah lebih dari satu istri maka suami tersebut harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya baik adil dalam hal pembagian nafkah secara lahir dan batin. Begitu pula dalam memberikan rasa kasih sayang yakni dalam kebutuhan seksual maka kedua istri harus diberikan kadar yang sama tidak boleh berpihak kepada satu sisi saja. Dibolehkan poligami menurut UU Ayat 2 Pengadilan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorangapabila: a) istri tidak dapat menjalanka kewajibanya sebagai istri b) istri terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan c) istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selanjutnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (1) untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini yang mana harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) Adanya persetujuan dari istri-istri. b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka. Praktek pernikahan poligami yang dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan masyarakat khususnya bagi pihak keluarga yang melakukan poligami dibenarkan sesuai ajaran hukum Islam. Karena kondisi rumah tangga mereka setelahmelakukan poligami tetap dalam kondisi yang harmonis dan pihak suami yang berpoligami dapat bersikap adil kepada istri- istrinya. Untuk pelaksanaan yang telah sesuai.