Sosialisasi Pra Nikah Menuju Pernikahan Bagi Remaja Mesjid Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Azhar Azhar STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • Suaib Lubis STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • M Rizki STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • Halimatus Sa’diah STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura

Abstract

Bimbingan adalah terjemahan dari bahasa inggris guidance yang berasal dari kata to guide yang artinya mengarahkan, memberi bantuan, (Juntika : 2005). Pranikah yang berasal dari dua kata yaitu pra yang berarti “sebelum”. Dan pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Sudarsono ; 2010). Sedangkan Bimbingan Pranikah yang dimaksud adalah proses  pengarahan atau pemberian bantuan yang dilakukan oleh para dosen STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura berupa nasihat sebelum melangsungkan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi. Perceraian adalah putusnya suatu pernikahan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.  Pencegahan perceraian adalah suatu tindakan menahan agar tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan yang sah berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang dan berdasarkan syariat Agama Islam. Menahan untuk tidak terjadi putusnya hubungan pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satu cara untuk menahan putusnya hubungan pernikahan ialah dengan saling mengetahui tugas masing-masing antara suami dan istri serta saling memahami satu dengan yang lain. Kebahagiaan dalam pernikahan merupakan tujuan setiap pasangan yang menikah. Keluarga yang utuh adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk meraih dan mewujudkan keluarga dambaan tersebut diperlukan kerja sama dari seluruh anggota keluarga. Kerja sama yang baik harus dimulai sejak kedua pasangan tersebut menikah. Kendala dalam berkomunikasi dapat menyebabkan pernikahan dan keluarganya tidak harmonis seperti, adanya percekcokan antara suami dan istri. Masalah-masalah pernikahan dan keluarga sangat banyak dari yang kecil sampai yang besar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya “broken home“. Penyebabnya bisa terjadi dari kesalahan awal pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum pernikahan, bisa juga muncul disaat-saat mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-12