Sosialisasi Hukum Warisan Beda Agama Dalam Presfektif Hukum Islam (Studi Perbandingan Ibn Taimiyahdan Wahbah Al-Zuhaili)

  • Diyan Yusri STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • Muhammad Habib STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • Muhammad Hasbi STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura

Abstract

Perlaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan penting, menentukan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat, bagaimana kedudukan ahli waris serta berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna. Waris juga merupakan salah satu masalah fiqh yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yang dihadapi umat muslim serta pandangan ulama kontemporer tentang adanya maslahat yang dapat diambil dari berlakunya praktek waris beda agama. Di dalam fiqh klasik jumhur ulama sepakat bahwa waris beda agama hukumnya haram. Yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah mengapa Ibn Taimiyah dan Wahbah Al-Zuhaili berbeda pendapat mengenai hukum waris beda agama dan bagaimana pandangan Ibn Taimiyah dan Wahbah Zuhaili mengenai status hukum waris beda agama serta metode yang digunakan. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Ibn Taimiyah membolehkan orang muslim menerima waris dari orang kafir tapi tidak sebaliknya. Sementara Wahbah Zuhaili tidak membolehkan antara orang muslim dan orang kafir saling mewarisi. Ibn Taimiyah bukan membolehkan secara mutlak, tapi ada pengecualian hanya dikhususkan kepada kafir zimmi bukan kafir harbi, karena ‘illat dari waris adalah pertolongan, sedangkan penghalang adalah permusuhan. Sementara Wahbah Zuhaili tidak membolehkan waris beda agama secara mutlak, antara orang muslim dan orang kafir tidak saling mewarisi baik dari kalangan kafir harbi maupun kafir zimmi,karena kafir merupakan musuh Islam. Pendapat yang lebih maslahat untuk kontek Aceh dan ke Indonesia dan berdasarkan kondisi serta perkembangan zaman adalah pendapat Ibn Taimiyah yang memboleh orang muslim menerima waris dari orang kafir zimmi tapi tidak sebaliknya. Pendapat Ibn Taimiyah akan lebih kuat apabila dikaitkan dengan pendekatan maqasid yang dapat menjaga kesejahtraan kaum Muslim.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-12