Sosialisasi Hukum Islam Penyeimbang Dalam Sengketa Warisan
Abstract
ABSTRAK
Pelaksanaan pembagian warisan Masyarakat Langkat yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat yang dihadiri oleh para ahli waris, keluarga terdekat, perangkat adat. Kehadiran perangkat adat ini tidak mutlak, namun untuk pembuktian di belakang hari apabila terjadi sengketa warisan, hadirnya perangkat adat merupakan saksi kuat tentang adanya pembagian warisan. Peran Penyimbang dalam pelaksanaan pembagian warisan Masyarakat Adat Langkat adalah sebagai mediator jika terjadi sengketa warisan, tapi terkadang juga penyeimbang berperan sebagai saksi dalam pelaksanaan pembagian warisan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Penyeimbang dalam Sengketa Waris di Kabupaten Langkat dan Bagaimanakah Peran Penyimbang atau Tetua Adat dalam menyelesaikan Sengketa Waris. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Penyimbang dalam Sengketa Waris dan untuk menganalisis Peran Penyimbang dalam Sengketa Waris di Kabupten Langkat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa Peran Penyimbang atau tetua adat sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa waris di masyarakat Kabupaten Langkat. Penyimbang selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan segala unsur yang berkepentingan.