Sosialisasi Mediasi Dalam Menyelesaikan Konflik Kasus Perceraian

  • Muhammad Saleh STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • Azhar Azhar STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura
  • Anisya Fitri STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung pura

Abstract

Perkawinan merupakan rahmat Allah, namun disisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga akan mendapat nikmat tersebut. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap rumah tangga akan menghadapi berbagai masalah yang mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga. Hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengetahui proses mediasi di Pengadilan Agama serta Hambatan dan solusinya didalam proses mediasi.

Metode penelitian menggunakam pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.Spesifikasi pendekatan bersifat deskriptif analisis yang artinya menggambarkan suatu peristiwa dalam hal ini peristiwa hukum yang lazim dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama kudus sudah berupaya untuk mendamaikan para pihak dengan menerapkan proses mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 meskipun tidak sempurna, Penghambat dari adanya mediasi disebakan oleh beberapa faktor antara lain : para pihak dalam keadaan emosi, adanya pihak ketiga, posisi para pihak yang tidak seimbang, para pihak kurang aktif dalam mediasi, keterbatasan hakim mediator. Solusi dari hambatan yang terjadi dalam mediasi adalah sebagai berikut : memberikan pencerahan akan tujuan sebenarnya perkawinan, urusan suami-istri lebih penting dari yang lain, memberitahukan resiko dan dosa yang ditanggung, serta menambah mediator bersertifikat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-12