Penyuluhan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Golongan Tidak Mampu
Abstract
Posbakum disediakan untuk setiap orang yarrg tidak mampu membayar jasa advokat Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar setiap manusia. Hak ini bersifat universal berlaku di manapun, kapanpun dan pada siapapun. Pemenuhan hak ini merupakan tugas dan kewajiban negara. Setiap warga negara tanpa memandang suku,warna kulit status sosial, kepercayaan dan pandangan politik berhak mendapatkan akses tethadap keadilan. Posbakum yang mengemban tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat tersebut mulai ada sejak awal tahun 2011. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum, dalam hal konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan atau permohonan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara penelitian lapangan atau field research. Penelitian yang langsung dilakukan di lapangan atau pada responden. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan cara deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas pos bantuan hukum dalam memberikan pelayanan pada masyarakat golongan tidak mampu., sudah cukup efisien dan efektif dalam bidang kelancaran beracara dan pelayanan yang diberikan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun peran Posbakum dalam memberikan layananpelayanan terhadap masyarakat golongan tidak mampu belum berjalan efektif karena tingkat pemahaman masyarakat tentang eksistensi Posbakum.