Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu Secara Prodeo
Abstract
Latar belakang penulisan jurnal ini yaitu meneliti program pengadilan untuk melakukan pengadilan keliling. Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahuievektifitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat danmengetahui problematika apa saja yang dihadapi dalam implementasi sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan, Menunjukkan : Efektivitas sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama berdasarkan kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan urusan pernikahan maupun perceraiannya, namun jarak tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama Stabat. Pelaksanaan sidang dilakukan sebulan dua kali. Proses pelaksanaan sidang keliling dilakukan sebagaimana sidang di Pengadilan Agama Stabat, yaitu melalui pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pembayaran, tahap pemeriksaan sidang keliling, tahap pembuktian sidang keliling, tahap kesimpulan, tahap penetapan, penundaan sidang; Problem implementasi Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat terkait lokasi tempat sidang yang jauh dari tempat Pengadilan Agama Stabat,kurangmaksimaldalamprosestahapansidang, tempat sidang untuk sidang keliling sangat sederhana, tidak semua saksi yang dibutuhkan hadir dalam persidangan, tidak semua masyarakat yang mengikuti sidang keliling tepat waktu.