Sosialisasi Pelaksanaan Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif
Abstract
Perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk padahukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihakberkewarganegaraan indonesia. Dengan demikian kabupaten Langkat mempunyai potensidibidang pariwisata yang cukup besar sehingga menarik wisatawan untuk datangdan menetap di Langkat Indonesia. Bukan hanyapariwisata yang membuat daya tarik para wisatawan tapi penduduknyajugamembuat para wisatawan untuk tetap tinggal di Langkat danmelakukan perkawinan campuran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan campuran jika ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif pada MasyarakatLangkat.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan HukumIslam dan Hukum Positif tentang perkawinan campuran di Langkat.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pada masyarakat Langkat, perkawinan campuran yang terjadi di karenakan adanya wisatawan asing yang berkunjung ke Kabupaten Langkat dan bisa untuk tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, serta rasa ingin wisatawan asing memiliki tanah atau tempat tinggal di kabupaten Langkat. Oleh karna itu alasan terbesar wisatawan asing melakukan perkawinan campuran agar bisa memiliki kepemilikan tanah tersebut dengan menggunakan nama suami/istri.