Sosialisas Hibah Dari Hukum Islam Bagi Masyarakat Desa
Abstract
Pelaksanaan pembagian harta melalui hibah yang dilakukan di Desa Hinai kanan untuk menghindari waris jika orang tua meninggal dunia, ditinjau menurut hukum Islam dan dalam kenyataan kehidupan sosial masyarakat. Dilakukan pengamatan secara langsung tidak langsung terhadap masalah yang diteliti, serta dilakukan wawancara dengan penghibah harta dan orang yang menerima hibah harta.Setelah itu ditarik suatu kesimpulan yang dapat memberikan gambaran secara jelas bagaimana sebenarnya pengalihan harta itu menurut hukum Islam, bahwa pelaksanaan pembagian harta melalui hibah yang dilakukan orang tua kepada anak-anaknya yang telah ataupun belum kawin yang ada di Desa Hinai Kanan di kategorikan sebagai hibah, pelaksanaan hibahnya sudah sesuai dengan hukum Islam, pembagian harta hibahnya sah hukumnya karena tidak adanya batasan jumlah harta dalam hibah. Hukum menghibahkan harta untuk menghindari waris sah karena adanya sabda Rasullallah SAW yang mengatakan bahwa memberikan harta kepada anak dengan cara hibah di perbolehkan asalkan di berikan dengan seadil-adilnya dan memerintahkan menarik kembali hibah jika hanya di berikan kepada salah seorang anak saja. Dan melihat fakta di Desa Hinai Kanan orang tua sebagai pemberi hibah telah bersikap adil, karena tidak memberikan kepada salah seorang diantara anaknya, melainkan pemberian hibah diberikan kepada seluruh anaknya.