Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Bagi Pernikahan Muallaf
Abstract
Perkawinan adalah cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan,menciptakan kondisi keluarga yang bahagia, tenteram, aman dan sejahtera. Peraturan yang di syariatkan dalam Islam adalah bahwa seorang muslim tidak di perbolehkan menikahi orang musrik (nikah beda agama), seseorang yang kafir atau non muslim jika ingin menikah dengan seorang muslim maka di haruskan untuk masuk Islam terlebih dahulu atau sering disebut dengan muallaf, maksud dari muallaf sendiri agar untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam. Pernikahan juga tak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan adanya suscatin (kursuscalon pengantin) yang dilakukan oleh BP4 kepada calon pengantin.untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, penasehatan dan keterampilan kepada calon pengantin.dengan tujuan mewujudkan keluarga sakinnah mawaddah warahmah serta mengurangi angka perceraian didalam rumah tangga. Permasalahan yang ada adalah: 1)Bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin pasangan muallaf di KUA KecamatanTanjung Pura. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin. Tujuannya adalah menambah wawasan dan pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan, khususnya bagi pasangan calon pengantin.