Sosialisasi Poligami Menurut Hukum Islam di Indonesia (Tinjauan Hukum Islam dan UU no 1 tahun 1974)
Abstract
Dalam hukum Islam ada kebolehan untuk melakukan praktek poligami, namun terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi suami. Adapun persyaratan mutlak tersebut adalah kebolehan menikah hanya pada 4 orang istri dan dapat berlaku adil terhadap setiap istri-istrinya. Persyaratan berlaku adil tidak bisa dilakukanoleh seorang suami, maka suami diwajibkan hanya untuk menikahi satu orang istri saja. DI Indonesia ketentuan tentang poligami telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Ketentuan yang di buat bertujuan untuk meminimalisir ketidak adilan dari pihak suami terhadap istri-istri. Syariah Islam yang tertuang dalam Alquran dan Hadits wajib di Imani sebagai way of life demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.