Pelatihan Pelayanan Perkara Prodeo dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Lembaga bantuan hukum menjadi suatu kebutuhan praktek dalam proses peradilan, seperti halnya posbakum yang terbentuk di Pengadilan Agama berdasarkan kebutuhan masyarakat, persamaan dihadapan hukum dan hak untuk dibela oleh advokat dan penasihat hukum adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka pencapaian keadilan sosial juga salah satu cara alternatif dalam mengurangi angka kemiskinan khususnya didalam bidang hukum. Bantuan Hukum yang ada di Pengadilan Agama berbentuk pelayanan Perkara Prodeo, pos bantuan hukum (posbakum), Posbakum di Pengadilan Agama bukan hanya digunakan oleh masyarakat miskin melainkan semua kalangan masyarakat umum yang membutuhkan batuan hukum (Ahmad Burhanudin : 2017). Diantara program yang masuk dalam kebijakan bantuan hukum adalah berperkara secara prodeo. Berperkara secara prodeo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi para pihak yang berperkara (gratis/cuma-cuma), berperkara prodeo merupakan salah satu bentuk tanggung jawab ekonomi negara terhadap masyarakat yang tidak mampu, melalui pelayanan perkara prodeo masyarakat miskin yang tidak mampu membayar biaya perkara mendapatkan hak keadilan yang sama dihadapan hukum.
Perkara prodeo hanya ditujukan kepada masyarakat miskin saja karena minimnya pengetahuan dan wawasan masyarakat menengah kebawah adanya bantuan hukum akhirnya tidak banyak masyarakat yang tahu adanya pelayanan perkara prodeo tersebut, Pengadilan Agama tidak memberikan sosialisasi secara khusus pada masyarakat tetapi pada saat pemohon mengajukan perkara di pengadilan. Dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama masyarakat banyak mengalami masalah, salah satunya pada saat pembayaran biaya administrasi, di lingkungan masyarakat masih banyak rakyat miskin yang tidak mampu membayar perkara di pengadilan dan kebanyakan rakyat miskin masih buta akan bantuan hukum dan pada umumnya mereka tidak memahami hak-hak dan kewajiban serta tidak tahu bagaimana menyelesaikan perkara sendiri di Pengadilan, oleh karena itu butuh pengenalan akan adanya bantuan hukum maupun pembiayaan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) pengaruhnya akan memberikan dampak positif bagi orang yang akan berperkara di Pengadilan Agama. Dalam peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan program pelayanan perkara prodeo tidak terlepas dari peran pemerintah yang turut aktif dalam memenuhi hak mendapatkan keadilan bagi setiap anggota masyarakat, khususnya pelayanan perkara prodeo yang hanya ditujukan untuk masyarakat miskin secara finansial. Disebutkan pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi “Pengadilan Agama bertugas berwenang, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, Kewarisan, wasiat , hibah, Waqaf dan shodaqoh, Ekonomi Syari’ah. Kekuasaan Relatif artinya kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan lainnya.