Sosialisas Penyelesaian Perkara Hadhanah Di Pengadilan Agama

  • Muhammad Saleh
  • Muhammad Habib
  • Fira Humaira
Keywords: Penyelesaian, Perkara Hadhanah, Pengadilan Agama

Abstract

Hadhanah menurut bahasa, berarti meletakan sesuatu di dekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuannya, seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya sehingga “hadhanah” dijadikan istilah yang maksudnya:“pendidikan dan pemeliharaan berdiri sendiri mengurus diri yg dilakukan oleh kerabat anak itu. Hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak sampai dewasa dan mampu.Tujuan Hadhanah bisa tercapai dengan mengupayakan kemaslahatan jasmani dan rohani anak. Jika orang tua anak bercerai maka pengasuhan terhadap anak yang belum mumayyiz lebih diperioritaskan pada pihak wanita (ibu), terutama selama ibu belum menikah lagi. Permasalahan yang menjadi kajian penelitian ini adalah faktor apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hadhanah kepada ayahnya, bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor. 0718/PDT.G/2012/PA.Stb tentang pengasuhan hak hadhanah kepada ayah terhadap anak yang belum berumur 12 tahun (belum mumayyiz).Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi pustaka dan dokumentasi.Sedangkan untuk menganalisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berfikir induktif. Berdasarkan penelitian, putusan hakim menjatuhkan hak hadhanah kepada ayahnya di akibatkan si ibu terbukti selingkuh yaitu dapat dikatakan si ibu telah cacat secara hukum dan untuk menjauhakan anak-anaknya dari sifat yang tidak baik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-08-14