Penyuluhan Putusan Hakim Tentang Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Talak Nomor: 0168/Pdt.G/2012/PA. Sbt
Abstract
Mantan suami wajib memberi mut’ah, nafkah, maskan, kiswah kepada mantan istri selama dalam masaiddah jika terjadi cerai talak (Pasal 149 huruf a dan b KHI), kecuali bila istrinyanusyuz. Namun, perkara Nomor 0168/Pdt.G/2012/PA.Sbt, suami tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah: Upaya yang dapat dilakukan termohon apabila suami tidak melaksanakan pembayaraan nafkah iddah dalam perkara Nomor:0168/Pdt.G/2012/PA.Sbt; Prosedur pelaksanaan putusan hakim tentang nafkah iddah di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan termohon apabila suami tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah ,juga untuk mengetahui prosedur pelaksanaan putusan hakim tentang nafkah iddah di Pengadilan Agama. Dalam hal ini data maupun informasi bersumber dari Pengadilan Agama. Dari data-data yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh termohon apabila suami tidak melaksanakan pembayaran nafkah iddah adalah dengan cara melakukan upaya permohonan eksekusi. Prosedur pelaksanaan putusan hakim tentang nafkah iddah diPengadilan Agama akan melalui beberapa tahapan, yaitu: Permohonan eksekusi, membayar biaya eksekusi, anmaning, penetapan sita eksekusi, penetapan perintah eksekusi, pengumuman lelang, permintaan lelang, pendaftaran permintaan lelang, penetapan hari lelang, penetapan syarat lelang dan floorprice, tata cara penawaran, pembeli lelang dan menentukan pemenang, pembayaran harga lelang barang hasil sita eksekusi nafkah iddah.