PEMBERDAYAAN APARATUR KAMPUNG MELALUI PELATIHAN APARATUR KAMPUNG DALAM PENGGUNAAN DANA KAMPUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

  • Aldilla Yulia Wiellys Sutikno
  • Sri Rizki Handayani
Keywords: Kampung/Desa, Aparatur dan Dana

Abstract

Program pemberdayaan aparatur kampung melalui pelatihan aparatur kampung dalam penggunaa dana kampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada aparatur kampung agar mampu mengelola dan mempertanggungjawabakan dengan prinsip akuntabilitas dalam perencanaan ,
penganggaran dan pelaksanaan dan pengoptimalisasian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjaring aspirasi masyarakat desa secara terukur dan terarah. Dalam hal ini terlaksana tentu saja berkerjasama dengan 60 orang aparatur kampung yang terdiri dari Kepala kampung, Bendahara Kampung dan Sekretaris kampung/Bamuskam dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) di Kabupaten Sorong. Untuk dapat memaksimal pemberdayaan aparatur kampung maka dirancang pelatihan secara berkala
mengenai penggunaan dana desa sampai kepada pelaporan pertanggung jawabannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-31