Penyuluhan Bahaya Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Di Kampung Mandiri Jaya Distrik Wania Kab. Mimika

  • Habibi Sutirta STKIP Hermon Timika
  • Nurwirhanuddin Nurwirhanuddin STKIP Hermon Timika
  • Suprianto Suprianto STKIP Hermon Timika
Keywords: Narkotika, Obat terlarang, Pengabdian masyarakat

Abstract

Di Indonesia, narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Kampung Mandiri Jaya merupakan wilayah pemukiman penduduk. Di wilayah ini terdiri dari mayoritas asli Papua, bahasa yang dipergunakan sehari-hari adalah bahasa Indonesia dengan dialek Papua. Masyarakat Kampung Mandiri Jaya masih minim pengetahuan tentang bahaya narkotika dan obat-obat terlarang sehingga sangat membutuhkan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya. Dalam pengabdian ini menggunakan metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya Narkotika dengan efek yang sangat mematikan kemudaian jenis-jenis Narkotika dan bentuk-bentuk kejahatan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum penyalah gunaan Narkoba. Adapun dampak dari pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah kepala kampong dan masyarakat Kampung Mandiri Jaya tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, menjaga pergaulan anak-anak remaja agar terhindar dari narkotika, selanjutnya para peserta kegiatan ini juga mengetahui bagaimana tindak lanjut dalam melakukan pencegahan maraknya penyebaran narkotika terutama pada kalangan generasi muda Kampung Mandiri Jaya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-04