Pelaksanaan Pendidikan Formal Bagi Anak Didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan

  • Wahyu Ananda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
Keywords: Kata Kunci  : Pendidikan Formal, Anak Didik Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak

Abstract

Abstrak: Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan pendidikan Formal bagi anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei yang bersikap deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Anak didik yang dimaksud di dalam penulisan ini adalah seorang anak yang telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat, sehingga mendapat pembinaan dan pendidikan agar mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada di masyarakat, pelaksanaan pembinaan dan pendidikan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dalam istilah pemasyarkatan anak ini dikenal dengan sebutan “Anak Didik”. Anak yang ditempatkan di Lembaga sebagai yang dimaksud dalam pasal (31) ayat (1) UUD 45 berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuan serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan yang diberikan bertujuan selain ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini anak didik juga dalam pembinaan memberikan bekal setelah anak didik kembali ke masyarakat, mereka akan menjadi warga masyarakat yang baik sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum lagi tetapi dapat berperan aktif dalam pembangunan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto. (2011). Deskriptif Kualitatif. 48–61.

Chusniatun. (2018). Sistem Perlindungan Hukum Bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Konvensi Internasional Hak-Hak Anak. 30(01), 103–132.

Pratiwi, I., & Hastuti, D. (2017). Kenakalan Pada Remaja Andikpas (Anak Didik Lapas): Pengaruh Komunikasi Orang Tua atau Self-Esteem? Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 10(1), 36–46. https://doi.org/10.24156/jikk.2017.10.1.36

Riyadi, A. (2016). Hubungan Konsep Diri dengan Kenakalan Anak Jalanan pada Rumah Singgah Putra Mandiri Semarang. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(1), 23–34. https://doi.org/10.15575/psy.v3i1.1097

Sekolah, P. G., & Buton, U. M. (2020). Implementasi pendidikan karakter disiplin siswa di sekolah dasar kota baubau. 5.

Barnadib, Imamm (1982). Pemikiran tentang pendidikan baru. Yogyakarta: Andi Offset

Denied, Education. (2003) Pendidikan yang terabaikan. Inggris: Katarina Tomasevski.

Marzuki, Saleh. (2010) Pendidikan formal. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Schaefer, Charles. 1989 Cara efektif mendidik dan mendisiplinkan anak. Jakarta: Mitra Utama

Saraswati, Rika. (2009) Hukum perlindungan anak di indonesia. Bandung Citra Arditya Bakti

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Published
2020-07-03