Pelaksanaan Pendidikan Formal Bagi Anak Didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan
Abstract
Abstrak: Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan pendidikan Formal bagi anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei yang bersikap deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Anak didik yang dimaksud di dalam penulisan ini adalah seorang anak yang telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat, sehingga mendapat pembinaan dan pendidikan agar mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada di masyarakat, pelaksanaan pembinaan dan pendidikan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dalam istilah pemasyarkatan anak ini dikenal dengan sebutan “Anak Didik”. Anak yang ditempatkan di Lembaga sebagai yang dimaksud dalam pasal (31) ayat (1) UUD 45 berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuan serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan yang diberikan bertujuan selain ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini anak didik juga dalam pembinaan memberikan bekal setelah anak didik kembali ke masyarakat, mereka akan menjadi warga masyarakat yang baik sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum lagi tetapi dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Downloads
References
Arikunto. (2011). Deskriptif Kualitatif. 48–61.
Chusniatun. (2018). Sistem Perlindungan Hukum Bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Konvensi Internasional Hak-Hak Anak. 30(01), 103–132.
Pratiwi, I., & Hastuti, D. (2017). Kenakalan Pada Remaja Andikpas (Anak Didik Lapas): Pengaruh Komunikasi Orang Tua atau Self-Esteem? Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 10(1), 36–46. https://doi.org/10.24156/jikk.2017.10.1.36
Riyadi, A. (2016). Hubungan Konsep Diri dengan Kenakalan Anak Jalanan pada Rumah Singgah Putra Mandiri Semarang. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(1), 23–34. https://doi.org/10.15575/psy.v3i1.1097
Sekolah, P. G., & Buton, U. M. (2020). Implementasi pendidikan karakter disiplin siswa di sekolah dasar kota baubau. 5.
Barnadib, Imamm (1982). Pemikiran tentang pendidikan baru. Yogyakarta: Andi Offset
Denied, Education. (2003) Pendidikan yang terabaikan. Inggris: Katarina Tomasevski.
Marzuki, Saleh. (2010) Pendidikan formal. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Schaefer, Charles. 1989 Cara efektif mendidik dan mendisiplinkan anak. Jakarta: Mitra Utama
Saraswati, Rika. (2009) Hukum perlindungan anak di indonesia. Bandung Citra Arditya Bakti
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Copyright (c) 2020 Wahyu Ananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).