Model Pengembangan Pendidikan Pancasila untuk bidang Ilmu Hubungan Internasional
Abstract
Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah wajib umum yang menjadi bagian penting dalam proses pendidikan di perguruan tinggi. Sebagai mata kuliah wajib umum, pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk karakter mahasiswa untuk memiliki dasar dasar nilai berbangsa dan bernegara, pengetahuan tentang sistem nilai hidup berbangsa dan bernegara, serta orientasi dan wawasan untuk menjadi bangsa Indonesia yang berjati diri Pancasila. Mata kuliah Pancasila diberikan kepada seluruh mahasiswa lintas disiplin atau bidang ilmu. Persoalan yang sering muncul, mata kuliah Pancasila terkadang belum kontekstual dan relevan dalam bidang ilmu tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis model pengembangan mata kuliah pendidikan Pancasila di bidang ilmu hubungan Internasional. Metode penelitian ini merupakan kajian literatur dan studi empirik model pengembangan pendidikan Pancasila pada bidang ilmu Hubungan Internasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa model pembelajaran pendidikan Pancasila pada bidang ilmu hubungan internasional dapat dilakukan dengan menghubungkan materi Pancasila dengan isu isu strategis internasional melalui metode interaktif, dialog dan studi kasus. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa materi pendidikan Pancasila menjadi sangat relevan dan kontekstual dalam bidang ilmu hubungan internasional.
Downloads
References
- Notonagoro.(1957). Pantjasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Pidato Promosi Honoris Causa dalam ilmu hukum pada 19 Desember 1951, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
- Notonagoro.(1980). Pancasila secara ilmiah Populer.cetakan kelima. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
- Notonagoro dan Wreksosuhardjo S.(1987). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta:Hanindita.
- Soemasdi.H.(1985). Pemikiran tentang Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Andi Offset.
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright (c) 2021 hastangka hastangka, Muhammad Farid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).