The Prospects and Legal Security of Investment in Indonesia

  • Jaka Santosa Universitas Bina Sarana Informatika
  • Amas Sari Marthanti Universitas Bina Sarana Informatika
Keywords: Investment Prospects, Investment Legal Certainty

Abstract

The aim of the research is to analyze the prospects for medium- and long-term investment in Indonesia and analyze investment obstacles, especially the legal certainty of investing in Indonesia. The research method used is a descriptive analysis method and uses a normative juridical method. Research data uses secondary data. As a result of the research findings, first, investment prospects in Indonesia have experienced a continuous increase because Indonesia has very abundant resources, it has abundant raw materials and a very large market share as well. Second, to increase investment in Indonesia, the government is very serious about reducing investment barriers, especially providing legal certainty for investment, especially granting investment permits that are simple and have strong legal certainty too.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, K. (2003). Dasar-Dasar Investasi dan Portofolio. Rineka Cipta.
Amirudin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Arrum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurnal Jurist-Diction, 2(5).
Asriyanti. (2020). PROSPEK PENGEMBANGAN TANAMAN CENGKEH DIKELURAHAN LEMBANG GANTARANGKEKE KECAMATAN TOMPOBULU KABUPATEN BANTAENG. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Ensiklopedia Indonesia. (n.d.). Investasi.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. BPFE.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Prospek.
Krugman, & Maurice, D. (2004). Ekonomi Internasional Teori dan Kebijakan Harper Collins MSc. PT Indeks Kelompok Gramedia.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Mertokusumo, S., & Pitlo, A. (2013). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum (2nd ed.). Citra Aditya Bakti.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Atau Dikenal Dengan Online Single Submission (OSS).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
RAS, H., & Trio Suroso, J. (2020). KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA MELALUI OMNIBUS LAW. Jurnal Ilmiah MENA, 4(1), 392–408.
Rukajat, A. (2018). PENDEKATAN PENELITIAN KUANTITATIF QUANTITATIVE RESEARCH APPROACH (1st ed., Vol. 1). CV BUDI UTAMA.
Sembiring, S. (2020). PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI UPAAYA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM MELAKUKAN INVESTASI. ARENA HUKUM, 13(3), 528–548.
Sidharta. (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama.
Sudirman, M. A. (2018). PENGARUH KONSUMSI RUMAH TANGGA, INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI PROVINSI JAMBI. EKONOMIS: Jurnal of Economics and Business, 2(1), 81–91.
Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian. Alfabeta.
Sukirno, S. (2002). Pengantar Teori Makro Ekonomi. Rajawali Press.
Umar, H. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali.
Undang-Undang No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Published
2024-05-11
How to Cite
Santosa, J., & Marthanti, A. (2024). The Prospects and Legal Security of Investment in Indonesia. INTERACTION: Jurnal Pendidikan Bahasa, 11(1), 330-341. https://doi.org/10.36232/jurnalpendidikanbahasa.v11i1.6204